Peraturan Akademik

Peraturan Akademik



Sebagai upaya implementasi kebijakan tersebut, Prodi Perbankan Syariah (PBS) melakukan skema program sebagai berikut:

Otonomi keilmuan

Untuk memenuhi ekspektasi dan menjawab kebutuhan industri, maka kurikulum di-design berdasarkan otonomi keilmuan PBS dengan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Penyusunan kurikulum pada tahap awal juga mempertimbangkan masukan-masukan pihak-pihak eksternal seperti stakeholder (praktisi), shareholder dan melihat perkembangan industri (otoritas keuangan dan industri perbankan syariah) serta bidang keilmuan. Dengan demikian, PBS mempunyai policy otonomi keilmuan yang dikembangkan berbasis bidang keilmuan dasar dan spesifik tanpa ada intervensi dari pihak eksternal.

Kebebasan akademik

Kebijakan terkait dengan kebebasan akademik untuk dosen ditunjukkan oleh:

  1. Kebebasan dalam memilih portofolio metode Keterampilan Dasar Membelajarkan (KDM).
  2. Kebebasan dalam memilih portofolio bidang penelitian, namun tetap sesuai dengan bidang keilmuan dan Rencana Induk Penelitian (RIP).
  3. Kebebasan dalam memilihi portofolio bidan pengabdian, namun tetap sesuai dengan bidang keilmuan dan Rencana Induk Pengabdian (RIP)

Kebijakan terkait dengan kebebasan akademik untuk mahasiswa ditunjukkan oleh:

  1. Kebebasan dalam mengikuti kompetisi ilmiah di tingkat regional, nasional dan internasional.
  2. Kebebasan dalam memilih minat bidang kelompok studi keilmuan dan atau kewirausahaan serta pelayana/pengabdian kepada masyarakat.
  3. Kebebasan dalam aktualisasi diri di bidang research yang sesuai dengan bidang keilmuan

Kebebasan mimbar akademik

Kebijakan terkait dengan kebebasan mimbar akademik untuk dosen ditunjukkan oleh:

  1. Kebebasan dalam desiminasi hasil penelitian di seminar/national dan international confence.
  2. Kebebasan dalam desiminasi hasil pengabdian di seminar/national confence dan tindak lanjut di stakeholder (masyarakat, pemerintah dan industri).
  3. Kebebasan mengikuti dan menjadi narasumber pada seminar, lokarya, workshop, dan pelatihan yang sesuai dengan bidang keilmuan PBS.
  4. Kebebasan dalam menyampaikan gagasan dan ide di mimbar seminar, lokarya, workshop, dan pelatihan yang sesuai dengan bidang keilmuan PBS.

Mimbar Dosen pada Pelatihan Nasional

Mimbar Dosen pada Pengabdian kepada Masyarakat

Kebijakan terkait dengan kebebasan mimbar akademik untuk mahasiswa ditunjukkan oleh:

  1. Kebebasan dalam menyampaikan ide, pendapat dan gagasan serta beradu argumen keilmuan yang berdasarkan fakta dan data-data ilmiah disetiap diskusi pada saat perkuliahan sedang berlangsung.
  2. Kebebasan dalam mengikuti kegiatan seminar, lokarya, workshop, dan pelatihan yang diselenggarakan oleh UAD maupun pihak eksternal.
  3. Kebebasan implementasi program kerja bersama PBS dengan HMPS PBS yang berorientasi kolaborasi seperti pada kegiatan kuliah umum, pengabdian kepada masyarakat, Pekan Kreatifitas Mahasiswa (PKM) dan aksi bakti sosial.

Kampus 4

Universitas Ahmad Dahlan
Jalan Ahmad Yani (Ringroad Selatan) Tamanan Banguntapan Bantul Yogyakarta 55166

Telepon : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120 Ext. –
Faximille : 0274-564604
Email : pbs[at]uad.ac.id

Daftar di UAD dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa

Informasi PMB
Universitas Ahmad Dahlan

Telp. (0274) 563515
Hotline PMB
S1 – 0853-8500-1960
S2 – 0878-3827-1960