Dosen PBS UAD Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Internasionl di Thailand
Yogyakarta – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Internasional Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengadakan kegiatan pengabdian dengan tema Pelatihan Hukum Waris Islam dan Mediasi pada Imam Masjid serta Siswa di Thailand. Kegiatan pengabdian ini berlangsung pada Hari Rabu dan Kamis (7 Mei dan 8 Mei 2025) di dua tempat berbeda, yaitu Lukmanul Hakim School Yala dan Para Imam Masjid di Provinsi Yala Thailand. Kegiatan ini diinisiasi oleh Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I . selaku dosen Program Studi (Prodi) Perbankan Syariah, Dr. Rahmat Muhajir Nugroho SH, MH. selaku dosen Prodi Ilmu Hukum dan Dr. Hadi Suyono, S.Psi., M.Si dosen Prodi Psikologi.
Ilmu mawaris dalam Islam didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits. Al-Qur’an tidak hanya berisi pedoman hidup, tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan termasuk warisan.
Penyebutan warisan dalam beberapa surat Al-Qur’an bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan adil dalam hal pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak.
Al-Qur’an memuat beberapa ayat yang secara langsung mengatur tentang hukum waris, di antaranya:
- Surah An-Nisa ayat 7yang berbunyi: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”
- Surah An-Nisa ayat 33yang berbunyi: “Bagi setiap (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, berikanlah bagian itu kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.”
- Surah Al-Ahzab ayat 6yang berbunyi: “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (saling mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikian itu telah tertulis dalam Kitab (Allah).”

Arif Rifan Menyampaikan Materi Saat Kegiatan Pengabdian Berlangsung
Pembagian warisan dalam Islam bukan sekadar kewajiban agama yang harus ditunaikan, tetapi juga sebuah ilmu yang perlu dipelajari. Manfaat mempelajari ilmu mawaris adalah sebagai berikut:
Menghindari Konflik Antar Anggota Keluarga
Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah meminimalisir terjadinya perselisihan antar anggota keluarga. Ketidakjelasan dalam pembagian harta warisan dapat menjadi sumber konflik dan keretakan dalam keluarga.
Allah SWT. tidak memberikan kewenangan untuk membagi warisan kepada siapapun melalui musyawarah mufakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perpecahan dalam keluarga. Dengan memahami aturan mawaris yang jelas, konflik antar anggota keluarga dalam memperebutkan harta warisan dapat dihindari.

Foto bersama setelah selesai mengisi materi pengabdian
Menjalankan Perintah Rasulullah SAW
Dari sudut pandang agama, mempelajari ilmu mawaris adalah salah satu bentuk ketaatan dalam menjalankan perintah Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan hadits yang berbunyi:
“Pelajarilah kalian ilmu faraidh dan ajarkanlah sebab ia merupakan setengahnya ilmu, dan ia akan dilupakan dan akan menjadi hal yang pertama kali dicabut dari umatku.” (H.R. Hakim dan al-Baihaqi).

Foto bersama setelah selesai mengisi materi pengabdian
Membagi Warisan Sesuai Hukum Islam
Salah satu manfaat utama ilmu mawaris adalah membantu ahli waris dalam mengetahui haknya atas harta peninggalan secara terperinci. Hal ini akan mencegah perampasan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen UAD dalam mengembangkan kapasitas akademik dan sosial bagi masyarakat internasional melalui berbagai program pengabdian yang bermanfaat. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan pemahaman masyarakat berkaitan dengan Ilmu Waris atau Faroidh serta cara mediasinya secara hukum. Untuk jangka panjanganya membuka peluang kolaborasi lebih lanjut antara UAD dan berbagai komunitas internasional. (AAR/MA)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!