Belajar Dari Surat Al-Baqarah 275: Jual Beli dan Keharaman Riba
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Di sebuah kota yang sedang berkembang, hiduplah seorang pengusaha bernama Faris. Ia dikenal sebagai orang yang pandai berhitung dan cerdas membaca peluang. Usahanya berkembang pesat karena ia gemar memberi pinjaman uang kepada pedagang kecil dengan imbalan keuntungan yang berlipat. Faris sering berkata, “Ini bukan riba. Ini sama saja seperti jual beli. Aku memberi uang, mereka mengembalikannya dengan tambahan.”
Awalnya, banyak orang datang kepada Faris karena prosesnya mudah dan cepat. Namun, seiring waktu, beban yang harus ditanggung para peminjam semakin berat. Tambahan yang diminta Faris membuat mereka kesulitan, bahkan ada yang harus menjual barang dagangan dan kehilangan usaha. Suatu hari, Faris menghadiri kajian di masjid dekat rumahnya. Ustaz yang mengisi kajian membacakan Surat Al-Baqarah ayat 275. Dengan suara tenang, ustaz itu menjelaskan bahwa riba bukan hanya persoalan angka, tetapi kezaliman yang merusak ketenangan jiwa dan tatanan sosial.

Pesan Dari Surat Al-Baqarah: 275
Kata-kata itu terus terngiang di kepala Faris. Malam harinya, ia sulit tidur. Ia merasa gelisah, meskipun harta yang dimilikinya terus bertambah. Setiap kali ia menghitung uang, hatinya justru terasa kosong dan tidak tenang. Beberapa hari kemudian, Faris bertemu Halim, seorang pedagang kecil yang dahulu pernah meminjam uang darinya. Wajah Halim tampak letih dan usahanya hampir gulung tikar. Dengan suara lirih, Halim berkata, “Aku sudah berusaha keras, Faris. Tapi tambahan yang harus kubayar terlalu berat. Aku merasa seperti dikejar-kejar hutang tanpa akhir.”
Ucapan itu menusuk hati Faris. Ia teringat kembali ayat yang dibacakan ustaz: orang-orang yang memakan riba akan berdiri seperti orang yang hilang keseimbangan. Ia sadar, bukan hanya peminjam yang menderita, tetapi dirinya sendiri telah kehilangan ketenangan hidup. Akhirnya, Faris mengambil keputusan besar. Ia mendatangi para peminjam dan berkata,
“Mulai hari ini, aku hentikan tambahan yang memberatkan kalian. Hutang kalian kita selesaikan dengan cara yang adil. Aku ingin mencari rezeki dengan cara yang diridhai Allah.” Faris pun mengubah usahanya. Ia mulai berbisnis dengan sistem jual beli yang jujur dan bagi hasil. Keuntungannya tidak sebesar sebelumnya, tetapi hidupnya terasa jauh lebih tenang. Senyumnya kembali tulus, dan hubungannya dengan masyarakat semakin baik. Suatu sore, Faris kembali duduk di masjid yang sama. Ia mendengarkan ayat Al-Baqarah 275 dengan hati yang berbeda. Kini ia paham bahwa Allah mengharamkan riba bukan untuk menyulitkan manusia, tetapi untuk menjaga keadilan, ketenangan, dan keberkahan hidup.
Surat Al-Baqarah ayat 275 menegaskan perbedaan yang jelas antara jual beli yang halal dan riba yang haram. Riba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada ketenangan batin dan keadilan sosial. Melalui kisah Faris, kita belajar bahwa keuntungan yang diperoleh dengan cara zalim tidak akan membawa kebahagiaan sejati, sementara rezeki yang halal, meskipun lebih sedikit, menghadirkan keberkahan dan ketenteraman hidup. (PBS)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!