PBS UAD Bekerja Sama Dengan PUSKOPSYAH DIY Selenggarakan Bedah Buku dan Penguatan Kapasitas Syariah DPS BMT Se-DIY
Yogyakarta – Program Studi Perbankan Syariah (PBS) Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan (FAI UAD) bekerja sama dengan Pusat Koperasi Syariah (PUSKOPSYAH) D.I.Y mengadakan kegiatan bedah buku yang berjudul Kepatuhan Syariah Baitul Mal wat Tamwil. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 yang bertepatan dengan 02 Sya’ban 1444 H di Auditorium Kampus 1 UAD, Jl. Kapas No.9, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166. Kegiatan tersebut dihadiri 80 peserta yang terdiri dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada BMT, Pegawai BMT dan Praktisi Lembaga Keuangan Syariah lainnya.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, dua orang penulis dari Buku Kepatuhan Syariah BMT, yaitu Bapak Dr. Riduwan, M.Ag dan Bapak Akhmad Arif Rifan, M.S.I. keduanya merupakan dosen dari PBS UAD dan juga praktisi Lembaga Keuangan Syariah serta pembedah Buku, Bapak Prof Mahfud Sholihin, Ph.D yang merupakan Guru Besar Akuntansi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan juga DPS pada Bank Syariah di Yogyakarta.
Dalam materinya Dr. Riduwan dan Arif Rifan, M.S.I menyampaikan bahwa Kepatuhan Syariah atau sharia compliance merupakan hal yang tidak boleh diabaikan di dalam entitas Syariah. Baik yang berupa bank Syariah, asuransi Syariah atau juga entitas pasar modal Syariah. Secara umum yang dimaksudkan dengan kepatuhan Syariah merupakan kepatuhan pada prinsip-prinsip Syariah dalam kegiatan operasional berbagai entitas Syariah tersebut. Baik dia perbankan, asuransi maupnn juga pasar modal Syariah. Di dalam bank Syariah konsep ini merupakan indikator untuk memberikan jaminan akan kepatuhan dari bank Syariah terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Syariah dalam operasional bank Syariah. Dengan adanya prinsip kepatuhan Syariah maka akan memberikan dampak adanya pengawasan akan kegiatan opersasional dari bank Syariah tersebut bahwa tidak terjadi pelanggaran akan prinsip-prinsip Syariah dalam kegiatan operasional bank Syariah.
Lebih lanjut Prof Mahfud menyampaikan hal yang berkaitan dengan kepastian bahwa konsep kepatuhan terhadap Syariah harus diawasi, maka terdapat proses pemeriksaaan yang perlu dilakukan secara berkala, untuk memastikan bahwa bak Syariah dan juga entitas Syariah yang lain mematuhi konsep kepatuhan Syariah. Pemeriksaan dan pengawasan terhadap konsep kepatuhan Syariah memiliki beberapa landasan hukum. Landasan berikutnya adalah UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam pasal 5 yang menyatakan bahwa OJK berfungsi untuk menyelenggarakan satu system pengaturan dan juga penngawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan. Termasuk dalam hal perbankan adalah pengawasan terhadap prinsip Kesehatan bank, prinsip kehatia-hatian bank dan juga bisnis lain yang terkait untuk itu. Dari siuni sudah jelas bahwa bank Syariah selain harus melaksanakan tugas sebagai bank dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK juga tidak boleh dalam pelaksanaan tugasnya bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. (MAA)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!